Thursday, August 1, 2013

Jokowi Resmi Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo secara resmi melarang seluruh PNS di lingkungan DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Jika melanggar, akan dikenai sanksi.

"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Karena KPK juga minta nggak diperbolehkan," kata bapak 3 anak ini.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 82 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Surat itu ditanda tangani oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Wiriyatmoko pada tanggal 1 Agustus 2013.

Di dalam surat itu, Gubernur memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) serta staf di masing-masing lingkungan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Sebelumnya Jokowi mengisyaratkan bahwa mobil dinas PNS Pemprov DKI bisa digunakan untuk keperluan mudik dengan persyaratan. Namun, setelah ada imbauan dari KPK, Jokowi kemudian merapatkan masalah tersebut dan hasilnya mengeluarkan instruksi larangan ini.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJSa3fGVk95PSKPmqibaajIWHZO5uZgOYU6n8j4fPY2_zh2z_9aSkGBGKru_58VHZkXWial95eeozeqP7XBKiUiKc9SdNO8-B5GwOvL7Hht1SWOEUSjGxqEuhXWW0K_dkjDLLssdwB_Lo/s1600/138400_mobil-dinas-jokowi-rakitan-anak-smk.jpg


sumber | wowunic.blogspot.com | http://news.detik.com/read/2013/08/01/164737/2321722/10/jokowi-resmi-larang-pns-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran?991101mainnews

No comments:

Post a Comment