Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akhirnya membuka sementara jalan layang atau jembatan Kelok 9 di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat sejak Rabu kemarin (31/7/2013) untuk digunakan kegiatan mudik. Butuh waktu 10 tahun untuk menyelesaikan proyek jembatan senilai Rp 580 miliar ini.
Dikutip dari situs Kementerian PU, Kamis (1/8/2013) Direkur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, jembatan kelok 9 hampir rampung dan hanya menyisakan beberapa pekerjaan finalisasi. Kementerian PU juga segera menerbitkan sertifikat laik fungsi untuk kemudian diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional II Maruasas Panjaitan menyebutkan, jalan layang yang mulai dikerjakan pada 2003 ini akan difungsikan hingga H+10 Lebaran. Setelah itu, jalan akan ditutup kembali untuk perbaikan sebelum diresmikan.
Kelok 9 dalah nama untuk ruas jalan nasional yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Riau. Jalan ini merupakan bagian dari ruas jalan penghubung Lintas Tengah Sumatera dan Pantai Timur Sumatera di kilometer 146 dan kilometer 148.
Pembangunan Kelok 9 dilakukan dalam dua tahap. Pada fase awal dilakukan pembangunan empat jembatan sepanjang 720 meter dan jalan penghubung sepanjang 1.950 meter. Pembangunan lalu dilanjutkan tahap II berupa dua jembatan dan tambahan jalan penghubung.
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan dioperasikannya Kelok 9 secara penuh akan bisa menekan biaya operasional kendaraan dan penumpang hingga Rp 134,5 milar per tahun.
Hal tersebut karena dengan adanya jalan layang itu akan menghilangkan kemacetan dan mengefisiensikan konsumsi bahan bakar kendaraan yang melaluinya.
Dari sisi konstruksi, jalan layang Kelok 9 sangat unik karena menyatu serta melengkapi kelestarian lingkungan cagar alam. Konstruksinya dirancang bisa menahan beban vertikal dan gempa.
sumber | wowunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/08/01/171854/2321778/4/akhirnya-setelah-10-tahun-dibangun-jembatan-kelok-9-rp-580-miliar-bisa-digunakan?991101mainnews
No comments:
Post a Comment