TEMPO.CO, Sungailiat - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah gambaran yang tepat terkait nasib terdakwa kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Zakaria Umar Hadi.
Hari ini, Rabu, 31 Juli 2013, Zakaria mendapat dua kabar buruk. Yang pertama, permohonan penangguhan penahanan, yang diajukannya melalui penasihat hukumnya, Muhammad Choiry, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kabar kedua, Zakaria harus melepaskan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Bangka Belitung. Dalam acara mutasi pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Rabu 31 Juli 2013, posisi Zakaria digantikan oleh Yan Megawandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Bangka Belitung.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat hari ini, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho secara tegas mengatakan bahwa Zakaria harus tetap berada dalam tahanan. �Penangguhan penahanan terdakwa Zakaria saat ini belum perlu dilakukan,� kata Albertina, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikenal tegas itu.
Persidangan terhadap terdakwa Zakaria hari ini berisi pemeriksaan saksi. Penasihat hukum Zakaria, Muhammad Choiry, hanya bisa pasrah. �Mau gimana lagi. Kami terima saja apa kata majelis hakim,� ujarnya.
Ihwal pencoptan jabatannya, tidak ada penjelasan dari Zakaria maupun Choiry.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51fb9c6341cb17aa2700001c
No comments:
Post a Comment