Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts
Showing posts with label Dunia Hukum. Show all posts

Sunday, August 4, 2013

Hati-hati Dipenjara Gara-gara Parsel Lebaran!!


ilustrasi


Biasanya, mendekati akhir bulan Ramadhan, sebagian orang disibukkan dengan pemberian parsel ke kolega mereka. Tapi untuk pejabat dan penyelenggara negara, pemberian parsel bisa berujung ke gratifikasi yang merupakan awal mula korupsi.

Di dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (�KPK�) diuraikan contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang sering terjadi, yaitu:

Quote:1. Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya
2. Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
3. Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
4. Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
5. Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
6. Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
7. Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
8. Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu



Menurut hukum, baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana:

Quote:Pasal 5 UU Tipikor

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


Quote:Pasal 12 UU Tipikor

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;


Berdasarkan Surat KPK Nomor B.2086/KPK/IX/2006, Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah di jajaran instansinya DILARANG menerima parsel DALAM BENTUK APAPUN termasuk:
Quote:- karangan bunga,
- bingkisan makanan, maupun;
- barang-barang berharga lainnya.


Adakah nilai/harga parsel yg ditoleransi/dibolehkan diterima Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah dan jajarannya?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/15/M.PAN/10/2006 Tahun 2006, batas toleransi nilai/harga parsel yang diberikan dari atasan kepada bawahan, bantuan bingkisan lebaran dimaksud dapat diberikan maksimal senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Larangan menerima parsel juga berlaku bagi para hakim dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerja lainnya untuk menerima parsel. Larangan ini berdasarkan: Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan.

Apa yg harus dilakukan seorang pejabat/penyelenggara negara jika menerima parsel?

Menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).

Seorang mantan pejabat Polri pernah bilang kalo pemberian hadiah pada masa lalu, termasuk kepada pejabat negara, merupakan budaya bangsa Indonesia. Karenanya, menurutnya tindakan ini sebagai hal yang wajar.

Bagaimana kalo menurut Agan/aganwati sekalian, setuju kalo pejabat negara/pemerintah dilarang terima parsel, atau boleh2 saja kalo itu sudah jadi budaya bangsa Indonesia yg suka memberi hadiah?

Apakah menurut agan/aganwati aturan larangan memberi parsel kpd pejabat ini efektif dlm pelaksanaannya?


sumber | iniunic.blogspot.com
www.kaskus.co.id/thread/51f29a2d4f6ea1464e00000f

Friday, August 2, 2013

Sopir TransJ Wanita Penegur Polisi Saat Terobos Busway



Seorang pramudi TransJakarta wanita menegur anggota polisi yang menerobos busway. Dia berani mencabut kunci kontak polisi itu dari motornya. Bahkan meminta polisi lain untuk menilang. Siapa sosok pengemudi itu?

Berdasarkan informasi dari BLU TransJakarta, Kamis (1/8/2013), pramudi wanita cantik itu bernama Deliana. Sehari-hari, dia mengendari bus JTM 060 koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas).

Sosoknya memang dikenal pemberani. Seorang penumpang bus TransJ, Theresia, pernah membuat testimoni di twitter soal ketegasannya.

"Deliana, pramudi transjakarta JTM060 Dukuh Atas-Ragunan, warrior princess. You don't mess.with her," tulis akun tersebut pada 10 Mei 2013 lalu.

Catatan lain soal Deliana muncul di sebuah blog milik Wulandari. Dia pernah menaiki bus TransJ yang disopiri Deliana dan melihat ada sebuah tulisan menarik di samping kanan kaca sopir. Seperti ini bunyinya:

"OM TANTE, SELALU BERDOA SEBELUM MENGEMUDI, SESUAI KEYAKINAN DIRI, JALUR BOLEH SENDIRI, TAPI TETAP HARUS HATI-HATI DAN PEDULI" dari Alm Rizky Firmansyah (9 tahun). (Rizky adalah korban kecelakaan di Mampang Prapatan yang tewas tertabrak bus TransJ saat sedang menyeberang).

Kisah Deliana juga pernah diangkat sebagai Kartini modern pada 21 April 2013 lalu. Di artikel tersebut, dia mengaku sudah menjadi pengemudi selama lima tahun. Sejak dulu, hobinya memang menyetir kendaraan.

Sayang, saat detikcom mencoba mewawancarai Deliana, dia belum berkenan. Melalui juru bicara BLU TransJ, Sri Ulina, Deliana menyampaikan sedang sibuk bekerja.

Sosok Deliana jadi perbincangan karena keberaniannya menegur polisi berjaket yang menerobos busway. Saat itu, insiden berlangsung di jalur TransJ Jatipadang. Seorang anggota kepolisian bermotor tiba-tiba masuk ke jalur dan membuat Deliana kaget hingga harus mengerem mendadak. Seketika itu, dia langsung turun dari bus dan menegur Pak Polisi.

Kepada polantas di sekitar lokasi, Deliana meminta agar pemotor itu ditilang. Namun tak mendapat respons baik. Deliana pun langsung mencabut kunci motor sang polisi. Sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Hingga akhirnya datang polisi lalu lintas lainnya melerai.

Cerita berakhir tanpa penindakan apa pun bagi sang polisi. Bahkan dia masih melanjutkan perjalanannya hingga ujung jalur.


wah mantabh kan gan... hehehe gak peduli siapa dia pokoknya salah langsung tegurrr.... sipp wajib di tiru dan di contoh gan... "Deliana, pramudi transjakarta JTM060 Dukuh Atas-Ragunan, warrior princess. You don't mess.with her,"

yang miris kisah akhirnya gan...
Cerita berakhir tanpa penindakan apa pun bagi sang polisi. Bahkan dia masih melanjutkan perjalanannya hingga ujung jalur. Semoga pak Polisi tsb selamat sampai tujuan ya gan.... dan menjadi bahan pencerahan juga pengalaman yang sangat baik


sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51fa1227becb171d4e00000d

Thursday, June 6, 2013

Yang Punya Kios di Tanah Abang & Mangga II, Siap Kena Pajak

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_Sfs_LWz9gePNTCSWOEpq5FhktDpaxwNfcGA0MDIy401Vf9qG2suRg89i5DdTAhHVMGBtq41ryWuD9KAtPE75yk7cL6TTL6ElwpPqMmItR4KcZXgYeXsbDTkoviUYWLFyXouBiUKE4IgP/s1600/tanah-abang-fashion.jpgJakarta - Untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan pajak penghasilan 1% kepada pelaku usaha menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pedagang-pedagang di ITC akan disasar. Kenapa?

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, banyak pedagang di ITC dengan tempat usaha tetap ternyata mempunyai penghasilan yang cukup signifikan, namun pembayaran pajaknya masih rendah.

"Jadi sasarannya adalah pedagang di Mangga Dua atau ITC, Tanah Abang juga. Tapi untuk pedagang gerobak bakso yang tidak permanen tempat usahanya yang tidak kena," jelas Fuad saat ditemui di kantornya, seperti dikutip, Kamis (6/6/2013).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiSAASXxWIyzt2MVw32ldKZocl4v3b-PyyLN6za0CVWR6Aq9oRC5IULNoAa37qvfHelqM3W0VzFZ4ViQ2BBHT6C8yBUvFufKHsa3ELEmgUiy1KAzuHIMav8mH6114G6N2pFLmveltS44I/s320/Itc+Mangga+dua.jpgDikatakan Fuad, dirinya pernah mendapat masukan soal besarnya omzet para pedagang di ITC. Meskipun toko atau tempat usahanya kecil, namun omzet mereka cukup besar. "Bahkan ada yang bilang penjual garmen di ITC seperti Mangga Dua punya omzet hingga Rp 1 miliar per bulan," kata Fuad. 
Meski begitu, pihak Ditjen Pajak masih menunggu aturan dari pemerintah soal pengenaan pajak untuk pengusaha yang dikategorikan UKM ini. Fuad mengakui, cukup sulit untuk memungut pajak dari pengusaha-pengusaha kecil yang jumlahnya bisa jutaan ini. Karena dibutuhkan pegawai yang banyak untuk memantaunya, sementara Ditjen Pajak masih kekurangan pegawai.

"Jadi untuk menangani sektor informal ini dibutuhkan banyak pegawai. Saat ini ada jutaan perusahaan belum bayar pajak, khususnya UKM," ungkap Fuad.




sumber | iniunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/06/06/085632/2266271/4/siap-siap-pedagang-di-itc-mulai-mangga-dua-hingga-tanah-abang-diincar-pajak?f9911033

Wednesday, June 5, 2013

Hari gini RASISME,!! Kelaut Aje

http://images.detik.com/content/2013/06/05/71/rasismeafpi.jpg
 
Roma - Federasi Sepakbola Italia (FIGC) menunjukkan keseriusannya untuk memenangi rasialisme. Dengan mengadopsi aturan terbaru UEFA, mereka siap menjatuhkan hukuman yang lebih berat untuk pelaku tindak rasial.

Keputusan diambil setelah FIGC melakukan pertemuan pada hari ini, Rabu (5/6/2013) waktu setempat. Mulai sekarang, penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang termasuk latar belakang kulit, ras, agama, atau etnis akan menerima larangan bermain minimal 10 pertandingan atau sanksi lain yang dianggap sesuai.

Hukuman ini dua kali lipat dari hukuman tahun 2012 yang hanya memberlakukan minimal lima kali larangan bertanding. Sementara itu, apabila suporter sebuah klub melakukan tindakan pelecehan tersebut, klub akan dihukum minimal penutupan sebagian stadion (bagian suporter yang melakukan pelecehan).

Jika kemudian tindakan pelecehan kedua terjadi, maka klub akan didenda 50 ribu euro dan harus bermain tanpa penonton.

Untuk tindakan berikutnya, hukuman lebih berat akan ditimpakan. Antara lain hukuman bertanding tanpa penonton lebih dari satu kali, diberikan kekalahan, pengurangan poin atau bahkan didiskualifikasi dari kompetisi.

Selain itu, jika sebuah pertandingan dihentikan oleh wasit karena tindakan rasialisme dan atau diskriminasi, kemenangan bisa dihadiahkan kepada tim yang mengalami pelecehan.

Italia memang beberapa kali diguncang isu rasialisme akhir-akhir ini. Kevin Prince Boateng dan Mario Balotelli merupakan sosok yang terbilang cukup sering mengalami hal tersebut. Yang terbaru adalah saat melawan AS Roma di San Siro, Milan.

Demikian diwartakan Football Italia.




sumber | iniunic.blogspot.com | http://sport.detik.com/sepakbola/read/2013/06/05/055756/2265004/71/italia-terapkan-hukuman-lebih-berat-untuk-kasus-rasialisme?b99220270