memungkinkan Pemerintah republik Indonesia
menjatuhkan hukuman mati kepada Alexander Finenko
Kejadian ini terjadi tgl 6 Februari 1982
Sabtu subuh, pesawat yang terlambat tersebut memang baru mendarat di Halim pukul 04.30 WIB. Di depan pintu bandara ada tiga mobil sedan hitam milik kedutaan rusia baru saja tiba. Kelihatan dari dalam mobil dikeluarkan banyak bagasi besar-besar.
Dari mobil tengah turun seseorang yang langsung didampingi yang lain menuju imigrasi, inilah Kepala Perwakilan Aeroflot di nusantara , Alexander Finenko.
Demikian penuturan dari mantan agen BIN , Bapak Rumambi yg menjadi saksi dari peristiwa dramatis tersebut .
Petugas imigrasi mencocokkan namanya dengan �daftar hitam� yang terpasang di balik mejanya. Karena yakin Finenko sedang dicari petugas keamanan, ia disuruh �mampir� di ruang imigrasi. Maksudnya, urusannya agar diselesaikan di tempat yang tidak ditonton umum itu. Tapi apa yang terjadi Pimpinan Aeroflot Jakarta itu menolak.
Ia tambah gusar ketika seorang petugas imigrasi yang berjaga di luar loket menghardiknya dengan memegang tangannya. Finenko mendorong petugas itu dan serta merta empat orang pengawalnya ikut �membebaskannya�. Perkelahian terjadi. Beberapa petugas imigrasi terluka.
Kaca di sekitarnya berantakan. Seorang pengawal Finenko yang berbadan kekar tergores dahinya. Suasana menjadi panas. Penerbangan Garuda malam itu tertunda beberapa saat. Perkelahian berakhir setelah petugas keamanan terdiri dari polisi dan POM ABRI datang. Finenko diringkus.
Ia dibawa ke ruang tertutup bandar udara Halim Perdanakusumah. Di tempat itu sudah menunggu pejabat Laksusda dan perwira militer AURI untuk memeriksanya.
Sedang pengawalnya, letnan kolonel G.M. Odariouk, ngotot ikut mendampingi Finenko. Sebagai pemeriksaan lanjutan di ruang tertutup Halim PK, Finenko dan Odariouk diangkut ke Komando garnisun Ibukota.
Aleksander finenko terbukti sebagai agen KGB Rusia melakukan kegiatan berbahaya di Indonesia dan bisa dihukum mati atas tuduhan mata -mata.
Namun , demi menjaga agar kasus ini tidak makin melebar ke hubungan diplomatik
maka yg bersangkutan dibebaskan oleh pemerintahan Orde baru dengan syarat tidak boleh menginjakkan kaki lagi di Indonesia .
sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51f1211a8227cf911500000e
No comments:
Post a Comment