Wednesday, July 31, 2013

masbro ... Ingat! Hari Ini Batas Terakhir Pencairan THR


http://images.detik.com/content/2013/08/01/4/115426_rupiah320.jpg 

masbro ... Ingat! Hari Ini Batas Terakhir Pencairan THRKementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengingatkan kepada pelaku usaha untuk membayarkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hari ini (1/8/2013) merupakan batas terakhir pencairan THR.

"Hari ini terakhir untuk pemberian THR, sesuai dengan surat edaran terakhir H-7," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon kepada detikFinance, Kamis (1/8/2013)

Irianto mengatakan dari hasil komunikasi dengan para pengusaha termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), untuk pelaksanaan pemberian THR tahun ini relatif tak ada laporan penundaan pembayaran THR, atau pun kasus lainnya. Para anggota Apindo komitmen melaksanakan kewajiban THR kepada pekerjanya.

"Praktis sampai hari ini tak ada kasus perusahaan tak mau membayar THR, hanya belum melaksanakan pembayaran, niatnya semua oke. Laporan di lapangan ada yang membayar bulan lalu, minggu lalu, kemarin, masih ada waktu sampai hari ini," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.

SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.



Siapa yang Tak Dapat THR? Adukan ke Posko Khusus Ini


 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) membentuk posko pusat pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Mudik Lebaran tahun 2013.

Posko tersebut bertempat di Gedung Kemnakertrans Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8A. Posko ini nantinya akan menerima laporan pengaduan dari para pekerja/buruh jika perusahaannya tidak membayar THR sesuai ketentuan.

Posko Pengaduan THR ini pun melayani jasa konsultasi gratis bagi perusahaan-perusahaan terkait pembayaran THR.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan posko pengaduan THR akan terus dibuka baik di tingkat pusat maupun di daerah sehingga karyawan yang belum mendapatkan THR tetap memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan dan dibantu penyelesaian masalahnya

http://images.detik.com/content/2013/07/19/4/161430_imin.jpg

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan sudah difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Pria yang akrab disapa Cak Imin ini dalam siaran persnya, Jumat (19/7/2013).

Muhaimin mengungkapakan berdasarkan laporan posko pemantauan THR tahun 2012 lalu tercatat 28 pengaduan THR yang berasal dari berbagai daerah.

Semua pengaduan dari para pekerja/buruh tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan dengan perusahaan masing-masing dengan melibatkan koordinasi bersama dinas-dinas tenaga kerja setempat

"Tahun lalu sebagian besar permasalahan yang diadukan didominasi keluhan karena belum menerima THR dan laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar namun ada juga yang bersifat konsultasi soal THR," ungkap Cak Imin.

Bahkan tak hanya itu, kata Muhaimin posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

"Saya tegaskan kembali kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR

"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayarkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenegakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan," kata Muhaimin.

Sebelumnya Muhaimin mengatakan pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Muhaimin.


sumber | wowunic.blogspot.com | http://finance.detik.com/read/2013/08/01/115131/2321093/4/ingat-hari-ini-batas-terakhir-pencairan-thr?f9911013

No comments:

Post a Comment