Mencuri daging iga nampaknya jadi kasus kejahatan yang sangat serius bagi pria asal Texas, Willie Smith Ward. Menurut situs berita WacoTrib, Ward baru-baru ini dihukum 50 tahun penjara setelah mencuri daging iga di sebuah toko.
Selain dakwaan pencurian, Ward juga didakwa atas tindak kejahatan lain, seperti percobaan perampokan dan penyerangan. Hal inilah yang membuat hukumannya menjadi sangat berat.
Hanya butuh waktu dua menit bagi hakim untuk menuntut ganti rugi pembayaran pada Ward, setelah dirinya mencuri daging iga (baby back ribs) seharga sekitar Rp. 345 ribu . Pencurian ini awalnya diklasifikasikan sebagai tindak perampokan, karena Ward juga mengancam karyawan dengan mengatakan dirinya membawa pisau yang disembunyikan.
Asisten jaksa, J.R. Vicha mengatakan, “Putusan ini menunjukkan bahwa warga Texas tidak akan mentolerir tindak kejahatan seperti ini. Pelaku kejahatan harus ditangani dengan serius dan tepat.”
Sebelumnya Ward menolak tawaran pembelaan penjara selama 20 tahun. Saat ini, ia setidaknya harus menjalani 12 tahun kurungan penjara sebelum bisa menikmati pembebasan bersyarat.
(odi/odi)
sumber | edan77.blogspot.com | http://food.detik.com/read/2013/06/04/073311/2263906/297/pria-ini-dipenjara-50-tahun-gara-gara-mencuri-daging-iga?991104topnews
No comments:
Post a Comment